PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Setiap orang yang normal pasti berkeinginan untuk memiliki pasangan dan bahkan hidup berdampingan dengan orang yang dicintai. Memutuskan hidup satu atap dengan orang lain atau istilahnya menikah memang tidak mudah, apalagi jika kita dan pasangan memiliki sifat dan karakter yang berbeda. Dengan demikian maka di dalam pernikahan dibutuhkan komitmen. Komitmen adalah sebuah tiang dalam rumah tangga. Tidak hanya komitmen dalam pernikahan tetapi rasa saling percaya juga dibutuhkan agar bisa menguatkan ikatan rumah tangga. Tanpa tiang sulit untuk membangun rumah yang kokoh. Tanpa komitmen dan rasa percaya maka akan sulit membina rumah yang kokoh. Komitmen adalah tiang yang bisa mengokohkan pernikahan. Komitmen adalah pembuktian janji dan selalu berupa tindakan. Komitmen membuat orang merasa tenang karena merasa bahwa masa depan adalah miliknya. Ketenangan dalam pernikahan adalah ketika kedua belah pihak merasa bahwa masa depan adalah milik mereka.
Pernikahan adalah hasil dari suatu rencana ilahi. Itu bukan hasil kerja atau penemuan manusia, melainkan penciptaan Allah. tempat yang dipilih untuk memulaikannya adalah taman Eden. Pernikahan disokong oleh firmanNya dan kehadiran Kristus di Kana meneguhkannya. Sedangkan dalam agama Kristen pernikahan itu ialah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan, sebagai suami istri yang didasari akan pengiringan kepada Kristus, pernikahan yang berpusat pada Yesus Kristus adalah Tuhan atas pernikahan itu.
Saat sepasang suami-istri Kristen menikah, mereka sedang membuat sebuah pernyataan kepada dunia: “Inilah kasih perjanjian Allah yang Ia nyatakan pada gerejaNya, kasih yang tak akan dapat dipatahkan.” Oleh sebab itu pernikahan Kristen bukan hanya tentang cinta romantis antara suami istri. Harus dipahami bahwa jatuh cinta memang penting di masa pacaran, dan komitmen untuk terus mencintai memang krusial saat perasaan jatuh cinta itu sudah tidak ada lagi dalam masa pernikahan. Tetapi pernikahan Kristen lebih dari semua itu. Pernikahan Kristen adalah tentang komitmen untuk memegang perjanjian cinta yang dibuat oleh suami dan istri dihadapan Allah. Karena komitmen tersebut menunjuk kepada perjanjian cinta Allah kepada gerejaNya. Badai apapun yang akan ditemui di dalam sebuah pernikahan hendaklah sepasang suami istri tidak menjadikannya alasan untuk bercerai. tetapi badai tersebut harus dilalui bersama-sama dengan terus mendandalkan Tuhan.
Pernikahan disebut juga sebagai lembaga sosial, yang artinya pernikahan antara sepasang pria dan wanita mempunyai dampak tertentu dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu pernikahan diatur oleh adat dan hukum, yang mana pernikahan tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Selain itu, pernikahan merupakan siklus yang menandai perubahan sosial seseorang, dari lajang menjadi tidak lajang. Oleh karena itu perlu disiapkan agar kekuatan-kekuatan lain tidak datang dan mengganggu kelancaran proses pernikahan dan kehidupan keluarga mereka. Disisi lain ketika kita berbicara tentang pernikahan, kita secara langung atau tidak langsung berbicara tentang negara. Biasanya secara umum di pelbagai negara, pernikahan itu dicatat oleh negara, dan kepada pernikahan itu negara memberi ”kekuatan hukum,” berdasarkan hukum sipil dan hukum pidana. Menurut keyakinan Kristen, negara memang mempunyai hak mengatur hal tersebut dan semua warga negara wajib mengakui hak pemerintah itu karena pernikahan adalah satu hal yang umum. Hakekat pernikahan itu sendiri membutuhkan pengakuan umum dan kekuatan hukum sipil. Suatu pernikahan tidak boleh disembunyikan atau dirahasiakan karena bertentangan dengan hakekat pernikahan itu sendiri. Dalam pernikahan, bagi seorang laki-laki, berarti mengambil seorang perempuan sebagai istrinya disaksikan oleh sanak keluarga dan masyarakat. Demikian pula bagi seorang perempuan, menikah berarti mengakui di depan umum, bahwa laki-laki tersebut adalah suaminya.
RUMUSAN MASALAH
Apa penyebab terjadinya pernikahan?
Apa yang menyebabkan terjadinya gagal nikah?
Bagaimana tindakan pastoral tehadap orang yang gagal nikah?
TUJUAN PENELITIAN
Untuk menjelaskan penebab terjadinya pernikahan.
Untuk menjelaskan penyebab terjadinya gagal nikah.
Untuk menjelaskan tindakan pastoral terhadap oang yang gagal nikah
BAB II
PEMBAHASAN
Penyebab terjadinya pernikahan Pernikahan
Banyak faktor yang menjadi pendorong adanya pernikahan. Salah satunya adalah faktor agama. Setiap agama memiliki doktrin dilakukannya pernikahan. Begitu pula dalam agama Kristen. Dengan melaksanakan pernikahan maka salah satu segi yang digariskan dalam agama dapat dipenuhi. Sebagai makhluk yang dititahkan di dunia secara berpasang-pasangan, maka atas dasar kenyataan tersebut, sudah dikodratkan bahwa antara wanita dan pria itu perlu melaksanakan pernikahan. Pernikahan bisa menjadi pengalaman hidup yang sangat membahagiakan, sedikit membahagiakan, atau sama sekali tidak membahagiakan. Allah merancang dua jenis kelamin yang berbeda agar saling melengkapi. Allah ingin pria dan wanita bersatu dalam pernikahan agar mereka bisa saling mengisi kekurangan masing-masing.
Sebelum menikah hendaklah sepasang kekasih mengerti dan memahami apa dasar dari pernikahan. Hal ini sangat penting karena pernikahan bukanlah sebuah permainan melainkan sesuatu yang serius dan terjadi satu kali seumur hidup. Salah memilih pasangan akan sangat berdampak kepada masa depan seseorang baik perempuan maupun laki-laki. Sebelum sepasang kekasih memustuskan untuk melanjutkan hubungannya kejenjang yang lebih serius mereka harus mengerti bahwa pernikahan adalah simbol dari kasih Kristus yang rela berkorban bagi gerejaNya. Memilih untuk menikah bukan berarti bahwa suatu saat jika di dalam kehidupan rumah tangga terjadi kelapahaman antara suami dan istri maka terjadilah perceraian. Karena jelas dikatakan dalam kitab Maleakhi 2:16, Allah berkata dengan tegas “Aku membenci perceraian maka jagalah dirimu dan janganlah berkhianat!” Hal ini kembali diajarkan oleh Tuhan Yesus dalam Injil Markus 10 dan Matius 19 “Apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.” Di dalam agama Kristen tata cara pernikahan diatur oleh gereja dan dipimpin oleh pendeta. Di dalam agama Kristen, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, begitu pula seorang istri hanya boleh mempunyai seorang suami. Dengan demikian sebelum menikah sepasang kekasih harus betul-betul sudah merencanakannya dengan matang dan siap menerima setiap kekurangan dan kelebihan pasangan masing-masing.
Adapun macam-macam Alasan Pernikahan yaitu:
Pernikahan adalah wujud kasih yang dijalani saat berpacaran dan akhirnya direalisasikan dalam pernikahan.
Pernikahan karena orang tua dan lingkungan yang meminta pernikahan menjadi suatu keharusan, sebagai hal yang tidak boleh ditawar-tawar lagi dan seorang yang tidak menikah dianggap kurang normal, karena aspek tersebut maka pernikahan harus dilaksanakan.
Pernikahan sebagai suatu jalan keluar untuk lari dari lingkungan keluarga/ rumah yang keadaannya sudah tidak menyenangkan.
Pernikahan sebagai jalan untuk memenuhi kebutuhan biologis/ seks.
Pernikahan sebagai cara lari dari rasa kesunyian dan kebutuhan, karena ada yang memberi perhatian.
Pernikahan sebagai akibat ketertarikan secara fisik dan tidak terkendalinya nafsu seks yang mengakibatkan kehamilan. Sebagai rasa tanggungjawab maka menikahlah jawabannya.
Penyebab Terjadinya Gagal Nikah
Seringkali kita menemukan kisah pernikahan yang gagal atau batal menikah. Mengapa hal demikian terjadi, karena ternyata ada banyak alasan mengapa hal itu bisa terjadi misalnya ketika calon pengantin belum mampu menyelesaikan konflik secara dewasa. Manusia di dunia ini diciptakan berlainan jenis kelamin yakni laki-laki dan perempuan dan keduanya mempunyai daya ketertarikan antara satu dengan yang lainnya untuk hidup bersama dan terjadilah suatu pernikahan antara manusia yang berlainan itu. Memutus untuk hidup bersama butuh kesiapan dari pasangan yang akan melaksanakan pernikahan. Siap menikah berarti sadar bahwa ia akan mengarungi perjuangan besar selama pernikahan, bukan hanya tentang pemberkatan dan resepsi. Orang yang siap menikah harus menyadari bahwa pernikahan bukanlah akhir, melainkan pernikahan itu adalah sarana untuk menuju kepada tujuan sesungguhnya yaitu surga Allah.
Didalam merencanakan sesuatu tentu kita akan banyak menemukan tantangan bahkan hambatan yang akan menghalangi kita untuk sampai pada rencana tersebut. Begitupun didalam pernikahan akan banyak hal atau hambatan yang akan ditemui oleh pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Bahkan hal tersebut dapat menyebabkan pasangan gagal menikah. Hal-hal yang biasanya dapat menyebabkan sepasang kekasih gagal nikah adalah sebagai berikut:
Sepasang kekasih tidak benar-benar saling mencintai.
Keluarga tidak merestui hubungan mereka.
Ketika diatara mereka (sepasang kekasih) masi menyimpan rasa kepada mantan kekasihnya atau masih ada orang lain yang lebih dicintai.
Masih ada keraguan. Misalnya salah satu pihak bertemu dengan lawan jenis lain yang lebih menarik dan dirasa lebih cocok untuk menjadi pendamping hidup.
Sepasang kekasih berbeda keyakinan (agama).
Ada syarat yang tidak terpenuhi. Seperti yang tertera di dalam UU No.1/1974, Pasal 22 dikatakan bahwa “Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.” Dalam pasal 22 UU No. 11974 tidak memuat tentang arti batalnya perkawinan, pasal 22 hanya merumuskan bahwa perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat syarat melaksanakan perkawinan.
Sedangkan di dalam UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, peraturan tentang batalnya perkawinan diatur dalam Bab IV, Pasal 22 sampai dengan pasal 28. Disana diketahui bahwa konsep batalnya perkawinan menurut Undang-undang memiliki dua makna, yakni: pertama saat sebelum terjadinya perkawinan (Pasal 22), dan kedua saat setelah terjadinya perkawinan atau dalam perkawinan (Pasal 23).
Dengan demikian pernikahan bukanlah sesuatu yang mudah untuk dijalankan karna pernikahan juga diatur di dalam undang-undang dasar. Dalam kehidupan pernikahan terjadi suatu penyatuan antara dua individu yang berasal dari budaya, lingkungan dan keluarga yang berbeda. Banyak hal yang dihadapi pasangan yang baru dalam mengarungi kehidupan pernikahan, seperti perbedaan minat, hobi, pandangan tentang sesuatu hal. Kehadiran anak, hubungan dengan mertua atau ipar, masalah aktivitas bersama atau pekerjaan menjadi hal-hal yang dapat menjadi pembicaraan atau perdebatan pasangan. Yang intinya disini adalah kesiapan mental dan kematangan seseorang sangat dibutuhkan dalam membangun sebuah rumah tangga. Karena hal hakiki yang kerap diabaikan calon mempelai, yakni persiapan mental. Mereka gagal memahami bahwa selama janur kuning belum melengkung, sejumlah masalah pasti akan menghampiri.
Tindakan Pastoral Kepada Orang Yang Gagal Nikah
Orang yang gagal nikah tentunya tidak dibiarkan begitu saja tetapi seharusnya diberikan pendampingan. Baik dari pihak gereja maupun dari berbagai pihak seperti orang tua, kerabat, dan juga sahabat. Masing-masing pihak hendaknya menyelidiki apa latar belakang penyebab terjadinya gagal nikah agar lebih mudah memberikan pendampingan kepada yang bersangkutan. Pasangan yang gagal nikah perlu diberikan pemahaman bahwa perihal jodoh memang rahasia Tuhan, tidak ada yang tahu siapa akan berjodoh dengan siapa. Bahkan jika pasangan sudah saling mencinta, lamaran sudah dilaksanakan, cincin tunangan sudah melingkar dan bahkan hari pernikahan semakin dekat. Bisa saja di detik-detik terakhir, pernikahan justru gagal dan keduanya gagal menikah. Meski hati sudah menyatu dan orang tua telah memberi restu, masih terbuka kemungkinan munculnya masalah yang membuat batalnya pernikahan. Tindakan pastoral memang sangat dibutuhkan oleh pasangan yang gagal nikah. Mereka perlu didampingi dan diberikan penguatan dalam menghadapi masalahnya. Gereja bisa bekerja sama dengan kerabat serta orang-orang terdekat dalam mengatasi masalah ini. Hal ini diperlukan agar pasangan yang gagal menikah tidak merasa diabaikan melainkan masih ada pihak gereja serta kerabat dan orang-orang terdekat lainnya yang masih peduli dengan apa yang sedang dihadapi. Karena sekeras apapun manusia berusaha, hanya Tuhan yang Maha menentukan. Salah satunya soal pernikahan. Meski dua insan telah menyelenggarakan acara lamaran dan sebar undangan, gagal nikah mungkin saja terjadi.
Pernikahan adalah suatu karunia indah dari Allah kepada dua orang yang tidak sempurna yang memasuki suatu persekutuan yang sangat erat. Jadi kepada calon pengantin yang gagal nikah pasti Tuhan sudah menyiapkan yang lebih baik.
BAB III
PENELITIAN
Di Kecamatan Simbuang Kabupaten Tana Toraja pernikahan disebut dengan rampanan kapa’ atau biasa juga disebut rambu tuka’. Orang yang akan menikah melewati berbagai tahapan yang ada misalnya kenalan sampai menjalin hubungan berpacaran dan ada pula yang biasa dijodohkan oleh orang tua serta kerabat. Pernikahan dilaksanakan ketika sepasang laki-laki dan perempuan sudah siap memasuki rumah tangga yang baru. Menikah tidak langsung dilaksanakan ketika laki-laki dan perempuan itu sudah saling mencintai atau dijodohkan tetapi ada tahap yang harus dilalui.
Pertama adalah ma’kadai (melamar) pihak laki-laki mengutus satu orang atau lebih untuk datang ke rumah pihak perempuan.
Kedua ma’pasule kada dalam hal ini pihak perempuan menyampaikan kepada pihak laki-laki apakah ia menerima lamaran dari laki-laki tersebut atau tidak. Kalau misalnya perempuan ini menerima lamaran tersebut maka keduanya akan menuju ke tahap berikutnya.
Massituru’ pada tahap ini perempuan menerima dan sudah siap untuk menikah dengan laki-laki yag telah melamarnya. Keluarga mereka kemudian berkumpul untuk membicarakan mengenai pernikahan yang akan dilaksanakan misalnya:
Apa yang harus ditanggung oleh laki-laki, apakah ia menyerahkan uang tunai ataukah dalam bentuk lain seperti beras, babi (yang non muslim), kue dan lain-lain.
Menyetujui tanggal yang tepat untuk melaksanakan pesta pernikahan.
Menikah adalah dambaan semua orang. Tetapi persoalan gagal nikah merupakan sebuah masalah yang biasa dihadapi dalam kehidupan masyarakat. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi mengakibatkan semakin pesatnya pertumbuhan masyarakat menuju globalisasi saat ini sehingga terjadi berbagai pergeseran nilai dan norma masyarakat. Di Simbuang pun masyarakat sedang dalam masa transisi yang sedang beranjak dari keadaannya yang sangat tradisional menuju kepada kondisi yang lebih modern. Dengan adanya jaringan dan gatged masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi
Menikah merupakan moment yang dinanti-nantikan karna moment ini terjadi sekali seumur hidup. Banyak pasangan yang ingin pesta pernikahannya dilaksanakan pada waktu yang tepat, misalnya dihari libur tujuannya adalah agar kerabat yang kerja atau yang sekolah diluar kampung atau istilahnya yang merantau bisa pulang. Menikah tidak langsung dilaksanakan ketika sepasang kekasih sudah saling mencintai dan memang sudah siap untuk memasuki rumah tangga yang baru. Menikah butuh persetujuan dari berbagai pihak misalnya dari orang tua dan juga kerabat agar pernikahan itu dapat berjalan dengan lancar. Tetapi realita yang ada terkadang orang tua atau pun kerabat tidak menyetujui pilihan anaknya meskipun mereka sudah saling mencintai. Orang tua bahkan kerabat kadang kalah lebih mementingkan egonya dari pada pilihan atau kebahagiaan anaknya.
Mereka seakan-akan lebih tahu segalanya dari pada anaknya yang akan menikah. Dengan adanya hal seperti ini, karna ego orang dan juga kerabat hal ini berakibat fatal dan anaknya yang menjadi korban. Korban disini maksudnya adalah karna ego orang tua anaknya yang gagal nikah. Anak sudah siap membangun rumah tangga tetapi kerabat yang mempengaruhi sehingga pernikahan itu tidak terlaksana. Gagal nikah karna kerabat sudah perna terjadi di Kecamatan Simbuang Kabupaten Tana Toraja. Hal ini dialami oleh sepasang kekasih yaitu “P” dan “D”. Menurut keluarga “P” yang adalah narasumber dalam penelitian ini “P” dan Desi ini gagal nikah karna salah seorang kerabat atau Paman dari “P” melontarkan kata yang tidak etis kepada keluarga “D”. Kata yang dilontarkan oleh Paman dari “P” ini sangat melukai hati keluarga “D” dan juga keluarganya.
Sebagaimana keluarga pada umumnya tentu tidak ada keluarga yang terima jika keluarganya di cap dengan sesuatu yang tidak baik. Begitupun dengan “D” dan juga semua keluarganya mereka tidak menerima dan merasa sangat-sangat dipermalukan dengan kata-kata yang dilontarkan oleh paman “P”. Paman “P” mengatakan bahwa “D” itu bersal dari keluarga kaunan (dalam bahasa Simbuang kaunan sama dengan hamba atau orang yang disuruh-suruh). Dengan alasan ini “P” dan juga “D” yang pada saat itu sudah merencanakan untuk menikah menjadi batal. Pernikahan mereka gagal karena paman dari “P”.
Mereka memang gagal menikah tetapi keluarga “D” menuntut paman dari “P” karna sudah menuduh keluarganya sebagai kaunan. Keluarga “D” memperkarahkan hal tersebut mereka membawa hal ini ke jalur adat. Keluarga “D” mendatangi kediaman paman “P” yang juga berada di Kecamatan Simbuang tepat di Lembang Makkodo. Mereka memanggil dan menghimpun tokoh-tokoh adat. Mereka keberatan dan tidak menerima tuduhan yang menuduh bahwa keluarga mereka adalah keturunan kaunan.
Dan pada akhirnya keluarga “D” yang menang mereka tidak seperti yang dituduhkan kepada mereka. Mereka bukanlah keturunan Kaunan. Akibat dari menuduh sembarangan yang dilakukan oleh paman “P” adalah paman ini menyerahkan kerbau kepada keluarga “D” sebagaimana hukum adat orang di Kecamatan Simbuang. Orang yang menghina (biasa disebut kasalan puduk) wajib menyerahkan apa yang diminta oleh orang yang dihina tersebut jika mereka keberatan dan membawanya ke jalur adat.
Masyarakat di Simbuang tidak mengenal lembaga pembatalan perkawinan, karena pada dasarnya hukum adat itu tidak berpegang pada persyaratan perkawinan yang memerlukan adanya persetujuan kedua calon mempelai, batas umur, cerai kawin berulang, dan juga waktu tunggu untuk melangsungkan perkawinan. Tetapi kenyataan yang ada pembatalan perkawinan pun biasa menjadi masalah yang muncul. Banyak masyarakat yang lebih memilih membatalkan perkawinan mereka dengan berbagai alasan. Seperti yang dialami oleh “P” dan “D”.
Melihat hal demikian tindakan pastoral sangat dibutuhkan bagi “P” dan “D” sebagai pasangan yang gagal nikah juga bagi keluarga mereka. Mereka butuh pencerahan dari pihak gereja secara khusus agar mereka merasa dipedulikan. Gereja seharusnya berperan memberikan pendampingan bagi anggotanya di dalam menghadapi masalahnya. Gereja tidak membiarkan begitu saja melainkan memberikan pendampingan. Tetapi “P” yang adalah anggota jemaat Butturannu Klasis Simbuang, yang saat itu gagal nikah tidak mendapat mendampingan pastoral dari gereja. Padahal disini “P” sangat membutuhkan pendampingan, membutuhkan pencerahan tentang masalah yang sedang dihadapi. Gereja bisa bekerja sama dengan keluarga untuk melaksanakan tindakan pastoral.
Gagal nikah bukanlah hal yang biasa apalagi ketika orang tersebut sudah saling mencintai. Tetapi kepada orang yang gagal nikah harus diberikan pastoral dan diberi pemahaman bahwa mungkin Tuhan belum menyetuhui hubungan mereka. Walaupun saat ini gagal Tuhan pasti sudah menyediakan yang lain hanya saja belum dipertemukan. Kita hanya perlu menyakini dan menanamkan didalam hati bahwa waktunya Tuhan pasti yang terbaik.
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Menikah adalah dambaan semua orang. Pernikahan adalah suatu karunia indah dari Allah kepada dua orang yang tidak sempurna yang memasuki suatu persekutuan yang sangat erat Tetapi persoalan gagal nikah merupakan sebuah masalah yang biasa dihadapi dalam kehidupan masyarakat ada yang gagal nikah karna keluarga tidak merestui ada yang gagal nika karna dijodohkan dan masih banyak penyebab gagal nikah lainnya. Oleh sebab itu komitmen sangat dibutuhkan dalam membangun sebuah rumah tangga. Komitmen membuat orang merasa tenang karna merasa bahwa masa depan adalah miliknya ketenangan dalam pernikhan adalah ketika kedua belah pihak merasa bahwa masa depan adalah milik mereka. Pernikahan adalah sebuah perjanjian yang dipegang seumur hidup oleh seorang pria dan wanita di hadapan Allah.
SARAN
Menikah terjadi sekali seumur hidup jadi janganlah kita salah memilih pasangan dengan siapa kita harus menikah. Orang tua juga seharusnya tidak terlalu ikut campur dalam urusan percintaan anaknya, karna jangan sampai gara-gara ego orang tua anak yang menjadi korban. Masing-masing orang berhak menentukan dengan siapa ia harus hidup begitupun dengan seorang anak ia juga berhak menentukan pilihannya dengan siapa ia menikah.
KEPUSTAKAAN
Jackson Rex. 1969. Pernikahan dan Rumah Tangga Malang: Gandum Mas.
Howard dkk. 1990. Kamus Alkitab Jakarta: Yayasan Persekutuan Injil Indonesia.
Muchtar Ghazali Adeng. 2011. Antropologi Agama Bandung: Alfabeta.
Walgito Bimo. 2010. Bimbingan dan konseling perkawinan Yogyakarta: Andi Offset.
Natael Jenny. 1996. Kebahagiaan pernikahan Kristen Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Sinode gereja Kristen imanuel, Bimbingan Pranika Bandung.
Usman Sudon. 1989. Kawin Lari dan Kawin Antar Umat Beragama Yogyakarta: Liberti.
Wawancara dengan bapak Ramba Langi’, Tappo, 01 Mei 2020.